Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), Didi Suwandi, yang mewakili warga rusunawa Marunda memprotes pencemaran batu bara, mengatakan, pencemaran masih terjadi setelah sanksi diberlakukan.
Pada 19 Maret 2022, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, juga mengatakan, pencemaran batu bara masih terus terjadi pasca-sanksi administratif dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Baca Juga:
Penjarahan Rusunawa Marunda Polisi Buka Suara
Sebelumnya, Didi Suwandi mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019.
Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Dia mengklaim PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang.
Baca Juga:
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Jakut dalam Kondisi Sadar
Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.