Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022), untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Kepada wartawan, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan, pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Dirut PT JBG Pengemas Minyakita Tak Sesuai Ukuran Terancam Denda Rp2 Miliar
Namun, dia menjelaskan, realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta.
Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Baca Juga:
Pemkot Jakut Beri Layanan Aminduk Bagi Penghuni Kolong Tol Wiyoto
KCN Pasang Alat Pemecah Angin
Hartono mengatakan, pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu.
Dengan alat itu, katanya, debu tidak akan terlalu jauh penyebarannya.