"Sebelum masa kontraknya berakhir, kami telah memberikan surat pemberitahuan pada yang bersangkutan, meskipun sebenarnya langkah ini tidak diwajibkan secara regulasi ketenagakerjaan," ungkapnya.
Terkait tuntutan Fap Tekal agar Zulkarnain dipekerjakan kembali dan adanya pertanyaan mengenai penggantinya, Arrigo menegaskan bahwa pengganti Zulkarnain tetap merupakan putra daerah.
Baca Juga:
Penyelundupan Imigran Rohingya Dibongkar, Polisi: Ada Koordinator
"Kami tetap membuka peluang bagi putra daerah untuk bergabung, dengan tetap mengacu pada standar kualifikasi yang ditetapkan oleh PGN," jelasnya.
PT Prabhu juga menyatakan menghargai aksi yang dilakukan oleh Fap Tekal dan memandangnya sebagai bagian dari hak demokrasi yang melekat pada setiap warga negara.
"Kami tidak akan melarang atau menghambat aksi tersebut, tetapi kami juga berharap semua pihak memahami keputusan yang kami ambil berdasarkan regulasi yang berlaku," ujar Arrigo.
Baca Juga:
Kesal karena Galak, 2 ABG Habisi Ibu Dibantu Ayah
Lebih lanjut, Arrigo menegaskan bahwa PT Prabhu selalu berkomitmen untuk tegak lurus dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara konsisten. Komitmen ini tercermin dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta seluruh aturan pelaksanaannya.
“Kami meyakini bahwa ketaatan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, profesional, dan saling menghargai antara perusahaan dan seluruh pekerja," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.