"Ada
(yang sifatnya) nonekonomi finansial, misalnya bagaimana masyarakat bisa
menikmati pendidikan, kebudayaan, pariwisata. Jadi aspek-aspek non finansial
pun akan kita kaji, itu juga kan manfaat buat negara," pungkas dia.
Sebelumnya
diberitakan, pengambilalihan TMII ke negara membuka peluang besar penyaluran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Baca Juga:
Tak Hanya Salurkan KJP Plus 2025, Pramono Anung Bikin Siswa Bisa Masuk TMII Gratis
Selama
dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sepanjang 44 tahun, yayasan tersebut tak menyetorkan PNBP sepeser pun
kepada negara.
Pasalnya,
kala itu, belum ada aturan resmi yang merinci soal PNBP.
Sebelumnya,
pengelolaan TMII diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Baca Juga:
Siapa Sebenarnya Pemilik Taman Mini Indonesia Indah? Temukan Faktanya di Sini
Penyerahan
TMII ke negara bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.