WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah pemerintah yang menerbitkan regulasi baru terkait sistem alih daya dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang salah satu poin pentingnya mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Baca Juga:
Satgas PHK Dibentuk, Pemerintah Siap Intervensi Perusahaan Demi Jaga Lapangan Kerja
Menurut Puan, penataan ulang kebijakan outsourcing merupakan langkah penting, namun harus tetap diiringi dengan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas dalam hubungan kerja jangan sampai berkembang menjadi celah yang justru meningkatkan kerentanan pekerja terhadap risiko kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Puan juga mengingatkan bahwa pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing harus disertai kejelasan implementasi di lapangan.
Baca Juga:
Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Publik
“Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbaunya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Lebih jauh, ia menyoroti isu perlindungan pekerja di sektor transportasi digital yang kini menjadi bagian penting dalam perubahan struktur ketenagakerjaan.
Dalam momentum peringatan May Day tahun ini, pemerintah disebut akan memberikan kebijakan tambahan yang ditujukan bagi buruh, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dirancang pemerintah seharusnya bermuara pada terciptanya rasa aman bagi masyarakat pekerja, terutama terkait masa depan mereka dan keluarganya.
“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.
Dalam pernyataannya, Puan juga menyinggung dua peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur serta kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta.
Kedua peristiwa tersebut dinilai mencerminkan tantangan yang dihadapi para pekerja dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.
“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas fasilitas publik yang menunjang kehidupan pekerja, mulai dari aspek keamanan transportasi hingga kenyamanan layanan domestik seperti penitipan anak.
Ia memastikan DPR RI akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang memberikan payung hukum bagi pekerja sektor domestik.
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.
Sebagai penutup, Puan menegaskan bahwa seluruh pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan dari negara, baik mereka yang berada di sektor formal maupun informal.
“Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Soekarno itu.
“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]