WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, pemerintah tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk mengakses fasilitas publik, saat mereka tak punya ponsel pintar atau smartphone.
Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Serukan Upaya Pencegahan Pornografi Secara Komprehensif dan Terpadu
“Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Ia mengutip data dari Newzoo, yang mana pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 baru mencapai 160,23 juta orang.
Kemudian, bila mengacu pada data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, sehingga masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
Baca Juga:
Jokowi Akan Buka PON XXI Aceh-Sumut, Tarian Kolosal Malahayati Siap Pukau Penonton
“Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” katanya.