WahanaNews.co | Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan mencermati tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Puan menargetkan pengesahan RUU Kesehatan jadi undang-undang bisa dilakukan di masa persidangan DPR RI kali ini.
"Tindak lanjut selanjutnya tentu kita akan cermati bagaimana ke depannya," kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/06/23).
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Insya Allah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat dua pada waktu yang tepat," tambahnya.
Adapun masa sidang ke-5 tahun 2022-2023 akan berakhir pada 13 Juli. Setelah itu, anggota dewan memasuki masa reses.
Ia pun mengaku bersyukur karena Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Kesehatan pada pembahasan tingkat satu. Namun, rencana pembahasan tingkat dua atau pengesahan RUU Kesehatan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (20/6) ini batal.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Dalam rapat kerja Komisi IX dengan pemerintah pada Senin (19/6), tujuh dari sembilan fraksi parpol di DPR sepakat RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembahasan di rapat paripurna.
Sedangkan dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan disahkan jadi undang-undang.
"Sesuai mekanismenya tingkat satu itu sudah bisa diambil keputusan yang bisa diambil menjadi keputusan di DPR," ucapnya.
Selain ditolak dua fraksi di DPR, RUU Kesehatan juga ditolak sejumlah organisasi profesi kesehatan. Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka menilai UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, maupun apoteker.[eta/CNN]