Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya sineas dan mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono.
Karya tersebut menyoroti hilangnya hutan di Papua yang dikonversi menjadi kawasan perkebunan industri dengan dalih ketahanan pangan dan transisi energi.
Baca Juga:
Wali Kota di Los Angeles Mengaku Jadi Agen China, Terancam 10 Tahun Penjara
Film itu juga merekam perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi industri.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Skandal Nilai Berbeda, Juri dan MC LCC MPR RI Resmi Dinonaktifkan
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Ia menambahkan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.
Perdebatan mengenai film ini pun semakin meluas karena menyentuh isu kebebasan berekspresi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.