Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya sineas dan mantan jurnalis Dandhy Dwi Laksono.
Karya tersebut menyoroti hilangnya hutan di Papua yang dikonversi menjadi kawasan perkebunan industri dengan dalih ketahanan pangan dan transisi energi.
Baca Juga:
Tebang 10 Pohon Demi Videotron, Lapangan Padel Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Film itu juga merekam perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi industri.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Kematian Mantan Istri Bripda IH Dinilai Janggal, Komisi III DPR Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Ia menambahkan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.
Perdebatan mengenai film ini pun semakin meluas karena menyentuh isu kebebasan berekspresi, penegakan hukum, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.