WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan berencana, istri dari ferdy sambo, Putri Candrawathi, membantah kesaksian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal perintah membersihkan barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidik jari.
Sebelumnya, Bharada E dalam kesaksiannya mengatakan Putri menginstruksikannya membersihkan barang-barang Brigadir J untuk menghilangkan jejak sidi jari suaminya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Namun, Putri mengklaim hanya meminta bantuan kepada Bharada E untuk mencari salinan (fotocopy) dokumen keuangan Bhayangkari.
"Saya tidak pernah membereskan barang-barang kepunyaan Yosua tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bahayangkari," kata Putri dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Putri lantas menyinggung perannya dalam organisasi Bhayangkari. Ia menyebut dokumen yang dicarinya tersebut bersifat rahasia.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Saya mempunyai tanggung jawab selaku bendahara umum pengurus Bhayangkari untukinteren organisasi Bhayangkari karena ini merupakan dokumen organisasi Bhayangkari yang tidak boleh diketahui orang lain," ujarnya.
Brigadir J Jadi Sopir Pribadi Putri
Selain itu, Putri juga menepis keterangan Bharada E yang menyebut Brigadir J merupakan ajudan pribadinya.