WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi diinformasikan telah terpapar Covid-19.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, sempat menganjurkan kliennya untuk tes PCR atau antigen saat menjenguk Putri di Rutan Kejagung.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Jadi saya juga baru tahu tadi pagi. Dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa ibu Putri kena terkonfirmasi Covid. Kemarin pada saat besuk saya menyampaikan karena beliau ga enak badan, flu, saya sampaikan sebaiknya antigen," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, dia juga menitipkan pesan kepada petugas Rutan agar Putri segera melakukan tes, tidak lama Putri pun melakukan tes PCR.
"Tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," jelas Arman.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menilai istrinya, Putri Candrawathi belum pernah terinfeksi Covid-19 selama ini.
Menurut dia, Putri terpapar Covid-19 lantaran tak patuh protokol kesehatan selama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pernyataan Sambo sekaligus menjawab keterangan petugas swab Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawa, saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dia melanjutkan, bahwa keluarganya terkhusus Putri selalu mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Atas dasar itu, ia berkata istrinya tak pernah terinfeksi Covid-19 sebelum ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. [sdy]