Isi dari pasal 2 keputusan menteri Nomor (1-210) tahun 2020, “Penerapan ketentuan dari sistem peraturan ini berlaku bagi seluruh pegawai lokal dalam kantor perwakilan, dan hal ini dilakukan tanpa menafikan hukum dan ketentuan yang berlaku di negara setempat dan ketika terjadi pertentangan hukum maka hukum setempat yang berlaku".
Sebelumnya, diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing telah bertemu untuk melakukan perundingan Bipartit pada tanggal 13 Oktober 2022.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Setelah pertemuan tersebut pihak kedutaan Uni Emirat Arab memberikan jawaban tertulis tertanggal 21 Oktober 2022 yang pada pokoknya menolak tunduk dan tidak mau mengikuti hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pasal 1 Angka 4 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa 'Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perwakilan negara asing yang ada di negara Indonesia dan tunduk kepada undang-undang ketenagakerjaan'," kata Indra.
"Berdasarkan 3 dasar hukum yang kami sebutkan ini sudah sepatutnya Pihak Kedutaan tunduk dan Patuh terhadap hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hingga berita ini ditayangkan, WahanaNews.co belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak Kedutaan Uni Emirat Arab.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.