Sebenarnya, kata Iswara, Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah. Namun, masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
"Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi," tegasnya.
Baca Juga:
Nasabah Mengamuk, Rumah Bos Koperasi BLN Dicorat-coret hingga Diterobos
Ia menjelaskan, ada empat pilar yang harus dilakukan yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan serta sanksi.
Kemudian pemantauan dan evaluasi dari seluruh aktivitas di industri keuangan. Untuk mengantisipasi kasus berulang, OJK mengimbau kepada masyarakat atau nasabah, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, lakukan dual checking atas transaksi yang dilakukan diperbankan.
"Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank," kata Iswara.
Baca Juga:
BRI KC Depok Meriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025 Beri Hadiah Nasabah
Dengan adanya kasus pembobolan uang nasabah oleh eks karyawan Bank Jambi, Iswara meyakini nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi.
Pasalnya, perbankan milik daerah ini, telah memiliki sistem dan SOP yang memadai. Sudah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai sehingga memberikan efek jera.
"Setelah kasus terungkap hingga sekarang Bank Jambi terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi," tutupnya.