Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar. Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Aksi pembobolan rekening pun ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.
Hal itu seperti diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah.
"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025), dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga:
OJK Respons Soal Permintaan Penutupan Dua Bank
Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut. Dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya. Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.