"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar. Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal itu.
Baca Juga:
Nasabah Mengamuk, Rumah Bos Koperasi BLN Dicorat-coret hingga Diterobos
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.
"Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.
Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta. Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Baca Juga:
BRI KC Depok Meriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025 Beri Hadiah Nasabah
Gedung Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi. Adapun Rafina melakukan kejahatan ini karena kecanduannya akan judi online (judol).
"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025) lalu.
Menurut Taufik, Rafina menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp70 juta.