WAHANANEWS.CO, Jambi - Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26), divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Baca Juga:
Nasabah Mengamuk, Rumah Bos Koperasi BLN Dicorat-coret hingga Diterobos
Berdasarkan data SIPP PN Sungai Penuh, sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
Baca Juga:
BRI KC Depok Meriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025 Beri Hadiah Nasabah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.