WahanaNews.co | Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Tahun 2022 (Rakernas Peradi 2022) pada 12-13 Desember 2022 telah berakhir. Melalui rangkaian Sidang Pleno I, II, dan III, sebanyak 176 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) telah menyampaikan laporan, evaluasi, dan rekomendasi terkait program kerja (proker) yang sudah maupun akan dilakukan dalam satu tahun mendatang.
Dalam tanggapannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Ketum DPN Peradi) Otto Hasibuan menerangkan, prosesi rakernas akan diselenggarakan setransparan mungkin. Dengan kata lain, bersama-sama dalam rakernas ini, DPN maupun DPC telah membuat dan memaparkan laporan hasil kerja.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkelahian, Delapan Siswa SMA Binus Simprug Diskors
“Kami ingin prosesnya setransparan mungkin. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami sudah membuat laporan secara paperless dan semuanya dapat diakses dengan cara memindai barcode. Jadi, para peserta rakernas bisa mendapatkan gambaran mengenai apa saja yang sudah kami kerjakan,” kata Otto.
Hasil lain, yaitu perihal dukungan DPN terhadap pengembangan DPC-DPC ke depannya. Secara terbuka, DPN Peradi menyampaikan akan terus berupaya untuk menampung dan membantu DPC-DPC di daerah, jika ada yang membutuhkan bantuan. Termasuk, mendirikan kantor baru. Adapun beberapa poin yang selanjutnya dibahas, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); rekrutmen anggota di luar Peradi; hingga Peradi sebagai badan hukum.
Otto juga menegaskan, Peradi akan terus mempertahankan dan memperjuangkan statusnya sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat. Sementara itu, untuk hal-hal penting dan mendasar, Peradi tetap akan membentuk tim khusus. Upaya inilah yang menurut Otto sebuah ‘PR’ bagi DPN untuk terus mengembangkan organisasi dan kualitas advokat, demi kepentingan para pencari keadilan.
Baca Juga:
Proses Mediasi Dugaan Bullying & Pengeroyokan di Binus Simprug Masih Buntu
“Pengakuan Peradi sebagai organisasi single bar, wadah satu-satunya, sebagaimana diputuskan dalam MK, tetap harus dipertahankan dan diperjuangkan. Selain itu, rakernas juga memutuskan untuk memerintahkan DPC di seluruh daerah agar segera membentuk young lawyers committee (advokat muda) di daerahnya masing-masing,” Otto menambahkan.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto mengungkapkan, melalui rakernas, sebanyak 176 DPC di seluruh Indonesia menyatakan sepakat untuk menyikapi putusan MK yang terkait dengan Peradi atau organisasi advokat lain. “Putusan itu adalah putusan yang non-executing. Maknanya, adalah suatu putusan yang tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya karena ada bahasa yang tidak dapat ditafsirkan secara jelas, dan itu akibatnya malah bisa merusak organisasi advokat ke depan,” kata Dwiyanto.
Ketua Panitia Pelaksana Daerah sekaligus Ketua DPC Kota Batam, Mustari mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPN yang telah memberikan kepercayaan bagi DPC Batam sebagai tuan rumah, para peserta, maupun panitia yang telah bekerja sama untuk memastikan acara dapat terselenggara dengan lancar. Adapun sebelum ditutup secara resmi oleh Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan laporan panitia pelaksana diakhiri dengan penyerahan plakat dan kenang-kenangan antara DPN Peradi dengan Pemerintah Tanjung Pinang.