WahanaNews.co |
Wacana regionalisasi pengelolaan listrik, atau tak terpusat di satu perusahaan
induk PT PLN (Persero), kembali mencuat.
Tujuannya, konon, agar berbagai
perusahaan listrik ini lebih fokus mengelola kelistrikan di Indonesia, yang
merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform
(IESR), Fabby Tumiwa, berpendapat, gagasan ini tak jelas tujuannya, tak jelas apa
yang hendak dicapainya.
"PLN itu network utility, tidak sama dengan
Angkasa Pura atau BUMN lain. Industrinya berbeda, dan model bisnisnya juga
berbeda," ucapnya kepada wartawan pada Jumat (19/6/2020).
Ia menilai, fleksibilitas PLN
bisa didapatkan tanpa harus memecah PLN.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Daripada memecah PLN, lebih
baik DPR menugaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan
Kementerian BUMN untuk melakukan kajian restrukturisasi PLN.
Setelah ada kajian yang
mendalam dan komprehensif dari berbagai pihak tentang restrukturisasi, barulah
diputuskan pilihan yang tepat dan relevan.
Tentu saja disesuaikan dengan
kondisi bisnis PLN, dan tantangan kelistrikan di Indonesia.