Sementara itu, peneliti Center of Innovation and Digital Economy
Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda,
mengatakan, kebijakan untuk memecah PLN tidaklah efektif.
Selama ini, PLN juga sudah
dipecah atau dibagi di internal PLN, berdasarkan wilayah operasionalnya.
Baca Juga:
Sukses Dukung Kelancaran Arus Mudik Idulfitri 1446 H, PLN Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU Hampir 5 Kali Lipat
Mengutip situs PLN, saat ini
perusahaan memiliki tiga direktorat, yakni Direktorat Bisnis Regional Sumatera-Kalimantan,
Direktorat Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, serta
Direktorat Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali.
"Itu dulu
dimaksimalkan," kata Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Kebijakan dipecah, lanjutnya,
akan menimbulkan permasalahan dan beban yang baru.
Baca Juga:
Cegah Pemadaman di Wilayah Vital, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Atur Pembatasan Bangunan di Areal Konstruksi PLN
Ada direksi baru, komisaris
baru, sangat tidak efisien.
"Mungkin, anggota DPR
yang ngusulin itu mau dapat "jatah","
terangnya.
Diketahui, Anggota Komisi VII
DPR RI dari Fraksi Gerindra, Harry Poernomo, mengusulkan agar PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dipecah menjadi beberapa BUMN.