Sementara itu, peneliti Center of Innovation and Digital Economy
Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda,
mengatakan, kebijakan untuk memecah PLN tidaklah efektif.
Selama ini, PLN juga sudah
dipecah atau dibagi di internal PLN, berdasarkan wilayah operasionalnya.
Baca Juga:
441 Ribu Pelanggan Kembali Terlayani, ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Cepat PLN Pascagempa NTT
Mengutip situs PLN, saat ini
perusahaan memiliki tiga direktorat, yakni Direktorat Bisnis Regional Sumatera-Kalimantan,
Direktorat Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, serta
Direktorat Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali.
"Itu dulu
dimaksimalkan," kata Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Kebijakan dipecah, lanjutnya,
akan menimbulkan permasalahan dan beban yang baru.
Baca Juga:
Petugas PLN Berjibaku Pulihkan Kelistrikan NTT, ALPERKLINAS: Keselamatan Personel Tetap Harus Jadi Prioritas
Ada direksi baru, komisaris
baru, sangat tidak efisien.
"Mungkin, anggota DPR
yang ngusulin itu mau dapat "jatah","
terangnya.
Diketahui, Anggota Komisi VII
DPR RI dari Fraksi Gerindra, Harry Poernomo, mengusulkan agar PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dipecah menjadi beberapa BUMN.