Sementara itu, peneliti Center of Innovation and Digital Economy
Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda,
mengatakan, kebijakan untuk memecah PLN tidaklah efektif.
Selama ini, PLN juga sudah
dipecah atau dibagi di internal PLN, berdasarkan wilayah operasionalnya.
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana Aceh, Tim PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan 38 Aktivitas Recovery
Mengutip situs PLN, saat ini
perusahaan memiliki tiga direktorat, yakni Direktorat Bisnis Regional Sumatera-Kalimantan,
Direktorat Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, serta
Direktorat Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali.
"Itu dulu
dimaksimalkan," kata Huda kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Kebijakan dipecah, lanjutnya,
akan menimbulkan permasalahan dan beban yang baru.
Baca Juga:
Akses Sulit Tak Jadi Hambatan, Operasi Udara Perkuat Listrik Desa Aceh
Ada direksi baru, komisaris
baru, sangat tidak efisien.
"Mungkin, anggota DPR
yang ngusulin itu mau dapat "jatah","
terangnya.
Diketahui, Anggota Komisi VII
DPR RI dari Fraksi Gerindra, Harry Poernomo, mengusulkan agar PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dipecah menjadi beberapa BUMN.