WahanaNews.co | Terlibat kasus pencurian di sebuah ruko di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 13 September 2022, Seorang residivis berinisial ER ditangkap Aparat Polsek Koba.
ER merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Aksi pencurian itu dilakukannya pada 13 September 2022.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
ER, residivis kasus pencurian ini kami tangkap pada Rabu kemarin usai mencuri di sebuah ruko konter handphone di Desa Kurau. Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Koba," kata Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanza, Kamis (15/09/2022).
Kapolsek mengatakan pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu pengaman, lalu menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam ruko.
"Pelaku ini masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci pintu dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3.559.000,” ujarnya.
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone merek Nokia warna biru, 37 buah voucher internet, satu kabel charger dan headset, serta sebuah kotak amal.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Sebagai tindak lanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.