Kemudian, selama belum ada penjelasan
lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB, maka KPK tidak akan memberhentikan
pegawai yang tidak lolos.
"KPK tidak pernah menyatakan
melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat),"
tutur Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil
tes, Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat
memaparkan soal proses alih status, hingga menyentil ihwal bocornya
informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan
kebangsaan.
Firli beralasan harus menghormati
proses hukum, yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi
(MK).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Saya dan kami semua insan KPK,
saya ulangi, saya dan kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu tindakan dan menjadikan diri sebagai
korban dan membocorkan informasi tanpa menunggu informasi resmi KPK yang
sama-sama kita cintai," tutur dia, saat mengawali pengumuman.
Sebelumnya, lebih
dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18
Maret hingga 9 April 2021.
Ujian ini merupakan bagian dari
asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.