Diketahui, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24
Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27
Juli 2020.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
ASN," demikian bunyi Pasal 1 ayat (7) PP
tersebut, sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.
Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup
pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai
tidak tetap.
Terdapat sejumlah syarat dan tahapan
terkait pengalihan status pegawai ini.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Mulai dari penyesuaian jabatan, hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta
pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.