Insentif tersebut mencakup bantuan transportasi, bantuan pangan, serta dukungan layanan kesehatan yang juga dicantumkan dalam keputusan gubernur.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Dalam aturan tersebut, rumus kenaikan UMP ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.
Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9.
Baca Juga:
UMP Jakarta 2026: Hitung-hitungan Versi Buruh vs Pemerintah
Tuntutan tersebut disuarakan agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 bisa mencapai 6,9 persen.
Sebagai perbandingan, besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761.
Dengan asumsi kenaikan 6,9 persen, KSPI menghitung upah buruh Jakarta seharusnya mencapai Rp5.769.137 pada 2026.