WAHANANEWS.CO - Asosiasi Advokat Muslim mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) karena menilai banyak perubahan dalam beleid baru itu akan memberikan penguatan signifikan bagi advokat dan warga negara, disampaikan Habib Novel Bamukmin kepada wartawan pada Senin (17/11/2025).
“DPR harus segera mengesahkan KUHAP baru yang sudah selesai dibahas dan disepakati Komisi III, kami melihat banyak sekali hal positif dari KUHAP baru tersebut yang merupakan koreksi dari pengaturan dalam KUHAP produk Orde Baru yang berlaku saat ini,” ujar Novel.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Ingatkan DPR soal Urgensi Sinkronisasi KUHP dan KUHAP
Novel menilai RUU KUHAP sudah memasukkan penguatan peran advokat sebagai pendamping warga negara di seluruh proses hukum mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan pengadilan.
“Yang paling penting adalah penguatan kontrol terhadap aparat penegak hukum oleh warga negara melalui advokat, peran dan kewenangan advokat sebagai pendamping warga negara diperkuat di semua lini mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan pengadilan,” katanya.
Novel menjelaskan bahwa RUU KUHAP memuat pendampingan advokat terhadap saksi, korban, bahkan orang yang dimintai keterangan, dan advokat juga diberi ruang untuk aktif berargumentasi membela kepentingan warga yang didampinginya.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Menuju KUHAP Baru dengan Tali-tali dari Sibagotnipohan
“Di KUHAP baru advokat bisa mendampingi saksi, korban dan pemberi keterangan, dalam pendampingan advokat tidak hanya duduk dan diam seperti saat ini tetapi bisa aktif berargumentasi membela kepentingan warga negara yang didampingi,” ujarnya.
“Bahkan ada keharusan pemeriksaan dilengkapi CCTV yang bisa digunakan untuk melakukan pembelaan warga negara yang menjadi tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.
Novel menyatakan yakin bahwa aturan baru ini akan mengecilkan peluang intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga negara serta membantah tudingan bahwa KUHAP baru justru memperkuat kewenangan polisi.