WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam draf RUU KUHAP yang baru polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. KUHAP sebelumnya hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Bakal Ditahan Polisi
"Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan atau media elektronik," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sahroni menilai ketentuan tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini, mengingat banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui media sosial.
"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).
Baca Juga:
Fakta Baru Kejahatan Argiyan Arbirama Ada 3 Korban: Pacar Dibunuh, 2 Wanita Lain Diperkosa
"Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respon cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu," ujarnya menambahkan.
Sahroni mengatakan kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Selain itu, kata Sahroni, masyarakat juga jadi mudah melapor, tanpa khawatir pungli.
"Karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir. Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.