“Dengan pengaturan ini maka peluang kriminalisasi, intimidasi terhadap warga negara menjadi sangat kecil, jadi tidak benar tudingan kalau KUHAP baru memperkuat kewenangan polisi, justru KUHAP baru memperkuat posisi warga negara,” ujarnya.
Novel juga menyoroti bahwa KUHAP baru memuat mekanisme penyelesaian perkara melalui restoratif justice sehingga perkara tertentu dapat diselesaikan lewat musyawarah antara pelaku dan korban tanpa harus selalu dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia Ingatkan DPR soal Urgensi Sinkronisasi KUHP dan KUHAP
“KUHAP juga mengatur penyelesaian perkara dengan menaksir restoratif justice, intinya masalah tertentu bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dan korban untuk mencari jalan tengah sehingga tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan, kalau KUHAP baru sudah disahkan maka perkara ujaran seperti perkara Roy Suryo cs diselesaikan dengan restoratif justice,” ungkapnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.