WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui usulan advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata karena membela klien mereka untuk dimasukkan dalam Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3).
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
“Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan," kata Juniver dalam rapat.
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," sambungnya.
Juniver meminta usulan tersebut dimasukkan dalam penambahan ayat baru dalam pasal 140 draf RUU KUHAP dan disetujui Ketua Komisi III Habiburokhman.
Baca Juga:
Farel Nekat Jual Ginjal demi Bebaskan Ibunya, DPR Turun Tangan
"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan?" kata Habiburokhman kepada seluruh pimpinan dan perwakilan fraksi.
"Sepakat," jawab seluruh peserta RDPU.
"Sepakat ya, langsung bungkus," kata Habiburokhman.