Dia berharap untuk merealisasikan ini tentu harus mendapat dukungan penuh dari pimpinan daerah baik gubernur dan kepala dinas, serta wali kota setempat.
“Mohon dukungannya juga sama pimpinan daerah baik itu gubernur, kepala dinas, maupun wali kota,” imbuhnya.
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Lebih jauh dijelaskan Bona, saat ini Terminal Grogol memiliki 48 perusahaan otobus (PO) yang terdaftar dan selalu membayar retribusi pemakaian fasilitas sebesar Rp 150 ribu per bulan melalui PTSP.
“Semenjak saya pimpin ada kebijakan pimpinan memberikan kewenangan kepada saya untuk semua PO membayar secara langsung ke PTSP, setelah mereka bayar kita mendapat buktinya dan itu yang kita lapor bahwa kita sudah mengikuti arahan dari pimpinan,” ujarnya.
Retribusi sebesar Rp 150 ribu per bulan itu sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pemakaian Fasilitas di Terminal Grogol.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
Retribusi ini bukan hanya untuk loket PO, namun berlaku juga untuk kios-kios pedagang di Terminal Grogol hanya bedanya kalau untuk kios pedagang pembayarannya tergantung ukuran.
Ia juga membantah rumor yang beredar bahwa di luar retribusi wajib sesuai perda tersebut, pihaknya juga mengutip sebesar Rp 10 ribu per bus yang masuk ke Terminal Grogol.
“Tidak ada per bus yang masuk Rp 10 ribu. Tidak ada pungutan seperti itu karena memang saya tidak mau bersentuhan dengan mereka,” tegas Bona sambil menjelaskan rata-rata bus AKAP setiap hari yang transit di Terminal Grogol sebanyak 45-48 bus.