WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama perdagangan yang memberikan fasilitas penurunan tarif hingga nol persen untuk berbagai produk unggulan Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART) yang menjadi landasan baru hubungan dagang kedua negara.
Baca Juga:
Pemerintah Bahas Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza sebagai Komitmen Kemanusiaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dalam dokumen ART tercantum sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapatkan fasilitas tarif 0 persen.
Kebijakan ini mencakup produk sektor pertanian maupun industri manufaktur yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional ke pasar Amerika.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya dalam keterangan pers dengan awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Ambil Alih Izin Tambang Pasir Kuarsa, Bahlil: Tata Kelola Harus Dibenahi
Ia menambahkan, untuk komoditas tekstil dan produk apparel, Amerika Serikat juga memberikan fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ).
Skema ini memungkinkan produk tekstil Indonesia masuk ke pasar AS dengan tarif 0 persen dalam batas kuota tertentu, sehingga meningkatkan daya saing industri padat karya nasional.
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat indonesia,” tambahnya.
Sebagai bagian dari prinsip timbal balik dalam perjanjian tersebut, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian strategis seperti gandum dan kedelai.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga bahan baku dalam negeri sekaligus mendukung industri pangan nasional.
“Masyarakat indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soya bean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.
Pada tataran multilateral, kedua negara juga menyepakati untuk tetap konsisten dengan posisi di forum World Trade Organization (WTO), yakni tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik.
Selain itu, Indonesia mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus memastikan perlindungan data konsumen tetap terjamin dan setara.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia akan menerapkan strategic trade management guna memastikan arus perdagangan berjalan aman dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian.
Perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi dengan DPR RI. Isi perjanjian juga dapat disesuaikan melalui kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.
Airlangga menegaskan, perjanjian ART ini memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sejumlah kesepakatan yang sebelumnya dibuat Amerika Serikat dengan negara lain.
Fokusnya murni pada kerja sama perdagangan tanpa mencampurkan isu-isu non-ekonomi.
“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah berharap hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat semakin kuat, memperluas akses pasar produk nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]