Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".
Panitia menyebutkan bahwa sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.
Baca Juga:
Puluhan Kades Geruduk Kantor BPKAD dan Kantor Wali Kota Subulussalam, Tuntut Pembayaran Honor
Beberapa di antara kursi itu dikhususkan untuk "Tamu VVIP" dan beberapa tokoh lain yang merupakan pendukung Prabowo-Gibran, seperti Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor dan eks kader PDI-P Budiman Sudjatmiko.
Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Baca Juga:
Apdesi Sebut Siap Mediasi dengan Said Didu
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Sementara itu, saat ini belum memasuki masa kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.