Ia berharap seluruh persoalan yang muncul dapat ditelusuri secara komprehensif untuk memastikan apakah kendala yang terjadi hanya bersifat teknis atau justru berkaitan dengan tata kelola sistem yang lebih mendasar.
Dalam kesempatan yang sama, Rieke turut menyinggung kasus seorang pilot muda asal Karawang bernama Vidi yang hingga kini masih ia kawal proses hukumnya.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira: Urus Badan Usaha Kini Semudah Genggaman, Mahasiswa STIPER Ditantang Jadi Pengusaha Legal dan Berdaya Saing
Menurutnya, perkara tersebut patut memperoleh perhatian serius karena diduga berkaitan dengan penyelundupan orang dan jaringan narkotika lintas negara.
Ia menjelaskan bahwa Vidi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat penugasan mengikuti pelatihan penerbangan helikopter di Australia.
Namun, saat kembali ke Indonesia bersama seorang instruktur berkewarganegaraan Australia, pesawat yang mereka tumpangi diduga digunakan untuk membawa dua orang yang disebut sebagai residivis kasus pembunuhan sekaligus memiliki keterkaitan dengan jaringan kartel narkotika.
Baca Juga:
Imunisasi Jadi Investasi Masa Depan, DPR Serukan Kolaborasi Antar-Kementerian
Pesawat tersebut kemudian dihentikan oleh petugas keimigrasian di Merauke.
Rieke pun mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, instruktur berkewarganegaraan Australia yang mengendalikan penerbangan hanya dikenai tindakan deportasi, sementara Vidi justru berstatus sebagai terdakwa dalam perkara keimigrasian.
"Saya ingin menegaskan bahwa anak ini adalah korban, korban kemungkinan dari penyelundupan orang, narapidana, buronan, yang masuk ke Indonesia juga dengan kasus narkotika," ujarnya.