WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam terhadap alokasi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027.
Menurutnya, struktur anggaran yang disusun saat ini menunjukkan ketimpangan yang cukup serius karena sebagian besar dana terserap untuk kebutuhan administratif, sementara anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan tugas utama perlindungan dan penegakan HAM dinilai sangat terbatas.
Baca Juga:
Imigrasi Tak Boleh Dikuasai Mafia Perizinan, Rieke Ajukan Enam Langkah Strategis
Kritik tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga negara yang memikul tanggung jawab strategis dan memperoleh mandat langsung dari berbagai regulasi nasional.
Rieke menjelaskan, sedikitnya terdapat lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada Komnas HAM.
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
Tanggung jawab tersebut mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, penanganan konflik sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga pengawasan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Artinya, terdapat sedikitnya 5 Undang-Undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Ia menilai besarnya mandat yang diemban Komnas HAM seharusnya diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai.
Dengan cakupan tugas yang luas dan menyentuh berbagai persoalan hak asasi masyarakat, keterbatasan anggaran dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas kerja lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, hingga penyelesaian berbagai aduan masyarakat.
Lebih lanjut, Rieke menyoroti komposisi penggunaan anggaran Komnas HAM yang menurutnya terlalu berat pada aspek administratif.
Dari total pagu yang tersedia, sebagian besar dana digunakan untuk membiayai belanja pegawai serta kebutuhan operasional perkantoran, sehingga ruang fiskal untuk menjalankan program-program substantif menjadi sangat terbatas.
“Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 milar atau hanya dialokasikan sebesar 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal fungsi pengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Rieke, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai keberadaan Komnas HAM sebagai lembaga independen memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan keadilan, serta memastikan negara hadir dalam menyelesaikan berbagai persoalan HAM.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang memegang posisi strategis di tingkat internasional sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Posisi tersebut, kata dia, semestinya diikuti dengan penguatan komitmen di dalam negeri, termasuk melalui kebijakan penganggaran yang berpihak pada upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
“Kami berpandangan, kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Rieke mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk melakukan evaluasi terhadap skema penganggaran Komnas HAM.
Ia merekomendasikan adanya peningkatan anggaran operasional yang difokuskan pada penanganan kasus-kasus HAM secara bertahap agar lembaga tersebut dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Tak hanya itu, Rieke juga mengusulkan integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pelaporan, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengaduan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penyelesaian kasus-kasus HAM.
“Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkas Rieke.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]