WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Tersangka tersebut, diketahui merupakan pihak swasta yang ditetapkan oleh penyidik usai memeriksa total 130 saksi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT Timah, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Berdasarkan perannya, Kuntadi menyebut RL selaku General Manager PT TIM menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.
RL selaku General Manager PT TIM kemudian bertugas mengumpulkan biji-biji timah melalui modus pembentukan perusahaan cangkang.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Ditutupi dengan pembentukan perusahaan boneka atau yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan biji timah," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung juga turut menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, pada Jumat (16/2/2024) dan Minggu (18/2/2024) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedang mengatakan dari ketujuh tersangka itu dua diantaranya yakni pengusaha tambang di Pangkalpinang berinisial SG alias AW dan MBG.
Tersangka selanjutnya merupakan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, pengusaha tambang TN alias AN, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai 2021.
Kemudian EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan terakhir RI selaku Direktur Utama PT SBS.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan pihaknya turut menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer milik para tersangka.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan sejumlah uang tunai rupiah maupun asing. Rinciannya uang rupiah senilai Rp 83,8 miliar; USD1.547.400; SGD443.400; dan AUS1.840.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]