Selain persoalan perizinan, Rokhmat juga menyoroti tumpang tindih tata ruang yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama di sektor energi.
Ia mencontohkan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang kerap terkendala status lahan pertanian, meskipun area yang digunakan relatif kecil.
Baca Juga:
Ahmad Yohan: Permenhut NEK 2026 Buka Peluang Daerah Terlibat dalam Perdagangan Karbon
"Contohnya ketika Pertamina mau eksplorasi di lahan pertanian, hanya mungkin satu atau dua hektare, tapi ini jadi terkendala. Padahal potensinya sangat besar, bisa menyumbangkan PNBP sampai puluhan triliun," ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan tata ruang agar tidak menghambat investasi yang berdampak positif bagi negara dan masyarakat.
Berdasarkan capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Tahun 2025, persentase ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan dan peraturan lingkungan hidup mencapai 34,58 persen atau setara 115,27 persen dari target sebesar 30 persen.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup tercatat mencapai Rp724,68 miliar, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp93,7 miliar.
Komisi XII DPR RI berharap penyederhanaan perizinan yang disertai pengawasan yang efektif dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.