WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rosan Roeslani telah ditunjuk untuk menjadi Menteri Investasi, menggantikan Bahlil Lahadalia. Dia secara resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pagi ini, Senin (19/8/2024), sementara Bahlil kini menjabat sebagai Menteri ESDM.
Dengan pengangkatannya ini, Rosan meninggalkan posisinya sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Erick Thohir.
Baca Juga:
Jokowi Minta Rosan Percepat Penarikan Investor Asing ke IKN
Sebagai menteri, Rosan akan menerima gaji, tunjangan, serta sejumlah fasilitas dari negara.
Gaji seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam keppres tersebut, tunjangan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000 per bulan, berlaku sejak 1 April 2000.
Baca Juga:
Usai Dilantik Jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Sebut Dapat Pesan Khusus Prabowo
Dengan demikian, Rosan akan menerima sekitar Rp18,6 juta per bulan hanya dari gaji pokok dan tunjangan.
Namun, jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, dana operasional, dan berbagai fasilitas yang diterima oleh seorang menteri.
Menteri juga mendapatkan fasilitas lain dari negara, seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.
Selain itu, menteri juga menerima dana operasional yang besarannya jauh lebih tinggi dibandingkan gaji dan tunjangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]