Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB.
Saat itu, Roy Suryo tampak keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Tidak ada komentar dari Roy Suryo. Roy Suryo langsung dibawa masuk ke mobil oleh tim pengacaranya.
Roy Suryo Tersangka Penodaan Agama
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur.
Baca Juga:
Roy Suryo dan TPUA Gagal Lagi, Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur
Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (22/7).
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.