WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum menuntaskan penanganan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel).
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut sangat penting untuk memberikan keadilan kepada para korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa yang kerap menimpa masyarakat.
Baca Juga:
Agung Widyantoro Soroti Belum Adanya Asas Resiprokal dalam RUU Polri
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, kuasa hukum korban, serta perwakilan jemaah yang diduga menjadi korban penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel.
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa para korban harus memperoleh kepastian hukum dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel) mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan keberangkatan yang tidak kunjung terealisasi meskipun telah melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Abduh Soroti Pentingnya Edukasi Publik Usai Terbongkarnya Jaringan Love Scamming Internasional
Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum dan mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI karena jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan dinilai cukup besar.
“Kasus ini harus menjadi perhatian karena bukan satu dua kali terjadi. Saya tentu mendorong bersama agar kasus ini bisa diungkap sesegera mungkin, agar para jamaah bisa dipulihkan kembali kerugian yang dialami dalam kasus ini,” ujar Rudianto dalam giat yang terselenggara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai praktik penipuan yang menyasar calon jemaah umrah masih berulang di berbagai daerah.
Ia menyoroti fakta bahwa sejumlah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan menyebabkan banyak masyarakat gagal berangkat ke Tanah Suci meskipun telah menyerahkan dana perjalanan kepada penyelenggara.
Menurut Rudianto, kondisi tersebut menunjukkan perlunya tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum terhadap penyelenggara perjalanan ibadah yang tidak bertanggung jawab.
Langkah hukum yang kuat dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah.
“Momentum kasus yang masuk di Komisi III ini, Hanania Group harus menjadi contoh agar tidak ada lagi travel-travel yang mencoba menipu rakyat kita, menipu warga kita yang mau menunaikan ibadah umrah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyampaikan dukungan penuh kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan ibadah dapat tetap terjaga.
“Fraksi kami mendorong, mendukung penuh, langkah Dirkrimum untuk kemudian menyelesaikan kasus ini dengan baik,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]