WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun demikian, regulasi tersebut juga harus mampu menjamin perlindungan hak-hak warga negara serta tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Baca Juga:
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Fokus Pulihkan Kerugian Negara
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai konsep perampasan aset.
Menurutnya, sebagian masyarakat beranggapan bahwa negara dapat secara langsung merampas aset seseorang hanya berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Padahal, tindakan perampasan aset harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Disiapkan Kejar Harta Kejahatan Tanpa Putusan Pengadilan
"Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Adang dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (20/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyitaan maupun perampasan aset sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana narkotika.