"Saran masukan kami, pertama adalah berkaitan dengan PAN-RB, Ibu Menteri. Pertama, kendala studi PPPK. PPPK belum adanya regulasi peningkatan kompetensi. Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas," kata Rudy Ma'sud.
Rudy menegaskan persoalan tersebut menjadi penting karena sektor kesehatan dan pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
"Sementara berkaitan dengan nakes dan juga tenaga pendidik, ini merupakan hal yang sangat fundamental. Kepala daerah ini diwajibkan untuk melaksanakan standar pelayanan minimum, terutama adalah berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, di luar daripada infrastruktur dan yang lain-lainnya," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur mutasi internal PPPK dalam lingkup kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
"Yang kedua adalah ketiadaan regulasi mutasi. Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis," kata Rudy Ma'sud.
Baca Juga:
Dua Ular Sanca Muncul di Stasiun Karet, Satu Dievakuasi dan Satu Ditemukan Mati
Rudy juga mengungkapkan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam membayar gaji dan tunjangan PPPK semakin menambah tekanan fiskal, terutama di tengah berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.