Masyarakat yang memiliki kompetensi, pengetahuan, maupun keahlian di bidang energi didorong untuk memberikan kontribusi berupa gagasan, data, dan informasi secara tertulis.
Partisipasi publik tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyusunan RUEN.
Baca Juga:
Kemdiktisaintek dan PLN Bersinergi Kembangkan Energi Surya untuk Masa Depan
Masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] atau melalui surat resmi kepada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, khususnya kepada Kepala Biro Perencanaan.
Berdasarkan regulasi yang sama, RUEN disusun dalam kerangka perencanaan jangka menengah selama 10 tahun dan wajib ditinjau ulang setiap lima tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dokumen ini setidaknya mencakup berbagai aspek penting, seperti proyeksi kebutuhan energi nasional, potensi sumber daya energi, rencana penyediaan energi, strategi pemenuhan kebutuhan, hingga target dekarbonisasi.
Baca Juga:
PLN Sebut Komposisi Bauran Energi Mencapai 12,6%
Selain itu, RUEN juga akan memuat indikator kinerja energi, proyeksi kebutuhan investasi, serta strategi pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi kebijakan energi.
Tak hanya berskala nasional, perencanaan ini juga dirinci berdasarkan kebutuhan energi di tujuh wilayah regional, guna memastikan pemerataan akses dan ketahanan energi di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan RUEN 2026–2035 dapat disahkan paling lambat pada Oktober 2026.