WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Tidak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, pada Kamis (3/10), yang mengatakan bahwa rumah dinas tidak lagi disediakan.
Peniadaan rumah dinas ini merupakan hasil keputusan rapat Pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas.
Baca Juga:
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dinilai Tak Cukup untuk Sewa Dekat Senayan
Tunjangan perumahan ini mulai berlaku sejak anggota DPR periode baru dilantik. Sementara itu, anggota DPR periode sebelumnya yang terpilih kembali diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024.
"Seharusnya dikosongkan 30 September kemarin oleh anggota periode sebelumnya, tapi tentu ada batas waktu toleransi. Nanti setelahnya rumah itu diapakan diserahkan ke pemerintah," kata Indra.
Selama ini, rumah dinas anggota DPR terletak di Ulujami, Jakarta Barat, dan Kalibata, Jakarta Selatan.