“Ini kayu, Kalimantan, ini asli saya beli, ini hutan, cuma ada rumah kayu, waktu saya beli tanah sudah ada rumah kayu,” tuturnya.
Ia kemudian meratakan kontur tanah yang awalnya tidak rata dan membuat tingkat kemiringan sehingga bagian tertinggi lahan menjadi area rumah utama, sementara bagian depan yang lebih rendah dimanfaatkan sebagai area parkir tamu.
Baca Juga:
Prabowo Tinjau Dapur Umum di GOR Pandan Tapteng, Prioritaskan BBM dan Pemulihan Listrik
Dari gerbang utama sepanjang sekitar 150 meter, jalan menuju rumah melandai naik dengan kelokan alami di kiri kanan yang dihiasi pepohonan rindang, memberikan pengalaman masuk yang tenang dan megah menuju puncak lahan tempat rumah berdiri.
Sisi samping hingga area belakang rumah dimanfaatkan sebagai kebun pribadi dan tempat memelihara burung serta hewan lain, mencerminkan ketertarikan Abah Kiai pada alam dan ketenangan lingkungan.
Rumah pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan fasilitas negara yang diatur melalui regulasi, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan pejabat negara tersebut.
Baca Juga:
BMKG Gelar OMC Besar-besaran di Sumatera demi Lancarnya Bantuan Bencana
Dalam pasal 8 UU itu disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan rumah kediaman layak beserta perlengkapannya serta kendaraan dinas dengan pengemudi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 menetapkan bahwa pemberian rumah hanya dapat dilakukan satu kali, meskipun pejabat tersebut pernah menjabat lebih dari satu periode.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.