WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait posisi dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kejelasan status kelembagaan Kompolnas dinilai menjadi aspek mendasar yang harus diselesaikan sebelum muncul wacana perluasan kewenangan lembaga tersebut dalam revisi undang-undang yang sedang dibahas DPR RI.
Baca Juga:
Legislator Sentil Dadan Hindayana soal MBG ke Luar Negeri: Bereskan yang Berantakan Dulu
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pembahasan mengenai penguatan peran Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari kepastian kedudukan lembaga tersebut dalam struktur ketatanegaraan nasional.
Menurutnya, kejelasan posisi Kompolnas akan menjadi landasan penting dalam merancang regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah pakar hukum, yakni Prof. Tedi Sudrajat selaku Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Maradona yang merupakan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), serta Fritz Edward Siregar, akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” ujar Soedeson dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri memiliki posisi strategis sebagai institusi penegak hukum yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana nasional.
Karena itu, setiap pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian harus dirancang secara cermat, terukur, dan berimbang agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Menurut Soedeson, desain pengawasan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas kerja institusi maupun independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Oleh sebab itu, pembentukan regulasi baru harus mempertimbangkan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kebutuhan menjaga profesionalisme serta independensi Polri.
Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah itu juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap Kompolnas apabila lembaga tersebut nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.
Ia menilai perlu adanya sistem checks and balances yang jelas sehingga tidak terjadi konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan yang memadai.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Soedeson menekankan bahwa kontribusi para akademisi sangat penting dalam proses pembahasan RUU Polri.
Menurutnya, revisi regulasi kepolisian tidak hanya menyentuh aspek teknis kelembagaan dan operasional kepolisian, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta hukum pidana.
Karena itu, ia mendorong agar DPR memperoleh masukan yang komprehensif dan mendalam dari kalangan akademisi guna memastikan setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar akademik yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga relevan menghadapi perkembangan hukum dan tantangan penegakan hukum di masa depan.
Lebih lanjut, Soedeson berpandangan bahwa agenda reformasi kepolisian harus terus diarahkan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Reformasi tersebut, menurutnya, perlu dibangun di atas prinsip-prinsip hukum yang jelas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Ia berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan undang-undang yang adaptif terhadap perubahan zaman, mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang, serta memberikan fondasi kelembagaan yang kuat bagi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]