Namun, hingga saat ini masih banyak guru yang belum memperoleh sertifikasi atau masih dalam proses, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi terkait hak kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.
Selain itu, Kurniasih menyoroti kompleksitas kategori status guru yang dinilai terlalu banyak dan membingungkan, seperti adanya PPPK paruh waktu maupun PPPK honorer.
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
Ia berharap ke depan sistem tersebut dapat disederhanakan agar lebih jelas dan tidak merugikan para tenaga pendidik.
"Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II ini.
Ia menilai, penyederhanaan kategori guru sangat penting untuk menciptakan kepastian status, meningkatkan profesionalisme, serta menjamin hak-hak tenaga pendidik secara lebih adil dan merata.
Baca Juga:
Bupati Toba Sambut Kehadiran Wamen Pendidikan dan Anggota Komisi X DPR RI
Dalam kesempatan tersebut, Kurniasih juga menegaskan harapannya agar pasal yang mengatur guru sebagai profesi tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
Menurutnya, pasal tersebut merupakan bagian penting dari upaya reformasi sistem pendidikan nasional.
"InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah," tegasnya.