WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Komisi X DPR RI menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan derajat dan martabat profesi guru agar setara dengan profesi lain yang telah mapan, seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.
Komitmen ini akan dituangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok.
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan hal tersebut saat berdialog dengan wartawan media nasional di sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jumat (01/05/2026).
Ia menegaskan bahwa pengakuan guru sebagai profesi memiliki konsekuensi yang tidak ringan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Menurutnya, jika guru telah resmi dikategorikan sebagai profesi, maka negara wajib memastikan kesejahteraan mereka meningkat secara signifikan.
Baca Juga:
Bupati Toba Sambut Kehadiran Wamen Pendidikan dan Anggota Komisi X DPR RI
Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang memiliki peran fundamental dalam mencetak sumber daya manusia dan melahirkan berbagai profesi lainnya di masa depan.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, pengakuan sebagai profesi juga mensyaratkan adanya standar profesional yang jelas, salah satunya melalui kepemilikan sertifikat pendidik.