WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menjelaskan konsekuensi yang merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI per 19 Maret 2025.
Dilansir dari metrotvnews, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI rencananya disahkan pada paripurna Kamis (20/3/2025).
Baca Juga:
Prajurit TNI AL Tembak Mati Sales Mobil Saat Test Drive, Mayat Dibuang di Gunung Salak
Gina mengungkapkan, pasal 47 ayat 2 memandatkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur," ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Imparsial mencatat, sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia. Merujuk draf RUU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer.
Baca Juga:
DPR Pertanyakan Soal Prajurit TNI Aktif Menduduki Posisi Strategis di Pemerintahan
"Ini (ayat 2) kemudian menjadi penegasan berani tidak (mundur dari militer)? Jangan kemudian hanya mau diluaskan (jabatan) tetapi kemudian tidak mau tunduk pada ayat 2-nya," tegas Gina.
Sementara itu, Komisi I DPR RI menyepakati RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.