Pertama, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 telah disahkan menjadi undang-undang yaitu dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023. Demi menjamin kepastian hukum, Majelis Hakim Agung MA mempertimbangkan bahwa dalil pertentangan PP No. 124 Tahun 2021 terhadap norma aturan lain karena dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah dapat diterima.
Kedua, berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan PP No. 124 Tahun 2021 bertentangan dengan dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, karena tidak ada penetapan dalam bentuk Keputusan Presiden mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Modal Badan Bank Tanah.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Majelis Hakim Agung MA berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah diluar perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa (kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian) terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, apabila Presiden memberikan izin prakarsa penyusunan Peraturan Pemerintah di luar daftar perencanaan program penyusunan Pemerintah, Pemrakarsa melaporkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahwa, izin prakarsa dari Presiden atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang kemudian menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 diterbitkan melalui surat lzin Prakarsa Nomor B-696/MlD-11HK.02.0210912021 tanggal 6 September 2021 kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Bahwa, dengan demikian telah terbukti PP No. 124 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, karena menggunakan mekanisme izin prakarsa di luar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah yang kewenangannya diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 jo. Pasal 30 ayat (1), (3), dan (5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Ketiga, dalil Pemohon yang menyatakan PP No. 124 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf e, dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tidak terbukti. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi: asas kepastian hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Majelis Hakim Agung MA berpendapat bahwa penerbitan PP No. 124 Tahun 2021 telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Keuangan Negara, antara lain untuk menetapkan penyertaan modal Negara yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.