Kemudian, PP No. 124 Tahun 2021 bukanlah peraturan pelaksana baru dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 dalam memberikan penyertaan modal negara kepada Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan PP No. 64 Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan Bendahara Umum Negara sehingga operasionalisasi Bank Tanah dapat segera dilaksanakan.
Dengan demikian, PP No. 124 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dan tidak terbukti diterbitkan dengan sewenang-wenang atau melampaui wewenang, sebab memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemerintah.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Majelis Hakim Agung MA menyimpulkan bahwa PP 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karenanya permohonan Para Pemohon harus ditolak.
Sehingga Amar Putusan MA: Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon dan Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah).[eta/detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.