WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo dilaporkan telah mengintervensi sejak awal penanganan kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di antaranya soal lokasi pemeriksaan saksi di awal penanganan kasus tersebut.
Dilansir dari detikX, terungkap bagaimana Ferdy Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keesokan hari usai pembunuhan Brigadir J, tepatnya pada sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menghubungi Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Ferdy Sambo mengatur lokasi pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo saat itu meminta pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Biro Paminal. Alasannya, agar tidak diketahui banyak orang.
"Biar tidak gaduh. Karena ini menyangkut Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo), masalah pelecehan," kata Sambo kepada Hendra.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hendra mengaku melaksanakan perintah itu sesuai permintaan Sambo. Dia lalu melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Sambo di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hendra saat itu hadir ke rumah dinas Sambo hari itu untuk melihat prarekonstruksi yang bakal dilaksanakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, dalam keterangan berikutnya, diketahui bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu di kantor Biro Paminal. Sebab, ketika tiba di kantor Biro Paminal, ternyata para saksi itu langsung diminta menuju TKP.
Kemudian, di rumah dinas Sambo, para penyidik hanya diminta menyadur berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat anak buah Hendra. Jadi, tak ada pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak. Mereka dilarang bertanya lebih detail terhadap para saksi.
Sebab, pada malam sebelumnya, Karo Provos Brigjen Benny Ali memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi supaya penyidikan hanya fokus di TKP. Sambo juga melarang penyidik bertanya terkait peristiwa sebelumnya di Magelang.
Setelah prarekonstruksi selesai, Sambo meminta kepada Hendra dan Benny agar Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf tidak lagi dibawa ke Provos.
Hendra ternyata sempat menolak permintaan itu tapi Sambo bersikeras. Sambo beralasan istrinya, Putri Candrawathi, sudah kangen pada mereka karena telah menyelamatkan nyawanya dari Yoshua.
Putri disebut Sambo ingin berterima kasih kepada mereka. Hendra dan Benny yang luluh akhirnya menuruti permintaan Ferdy Sambo.
Selanjutnya pada sekitar pukul 15.30 WIB sore harinya, Sambo memerintahkan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin untuk menuliskan kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri. Sambo meminta kronologi itu ditulis tangan di kertas HVS sesuai dengan skenario yang telah dia buat.
Kronologi yang dibuat di kertas itu kemudian diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan pada hari yang sama.
Kepada Ridwan, Arif menyampaikan pesan Ferdy Sambo agar membuat pertanyaan-pertanyaan BAP sesuai dengan jawaban yang ada dalam HVS.
Dalam kesaksiannya di sidang etik Sambo, Ridwan sampai berdebat dengan Arif terkait laporan itu. Namun, lantaran tahu itu perintah dari Ferdy Sambo, Ridwan juga luluh. Ridwan lantas memanggil Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi untuk menjelaskan permintaan Ferdy Sambo.
Budhi Herdi mengatakan dia tiba di ruangan Ridwan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Budhi melihat Ridwan sedang membuat konsep laporan BAP untuk istri Ferdy Sambo.
Budhi sempat bertanya kepada Ridwan apakah dia sudah memeriksa Putri. Namun Ridwan menjawab sudah mendapatkan kronologinya dari Arif dan Kompol Yusuf.
"Lalu saya ngobrol dengan Arif dan Yusuf di ruang Kasat Reskrim," kata Budhi. "Kami diminta untuk membuat LP model B."
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. [qnt]