WahanaNews.co | Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akhirnya tuntas digelar dan memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal. Siapa saja?
Adapun hasil sidang etik itu menghasilkan dua sanksi terhadap Ferdy Sambo. Sanksi bersifat etika dan administrasi.
Baca Juga:
Polisi Tembak Siswa hingga Tewas, Aipda Robig Dipecat dan Ditetapkan sebagai Pelaku Pelanggaran HAM
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
Baca Juga:
Dewas KPK Perkirakan Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri