Kemudian, di rumah dinas Sambo, para penyidik hanya diminta menyadur berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat anak buah Hendra. Jadi, tak ada pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak. Mereka dilarang bertanya lebih detail terhadap para saksi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebab, pada malam sebelumnya, Karo Provos Brigjen Benny Ali memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi supaya penyidikan hanya fokus di TKP. Sambo juga melarang penyidik bertanya terkait peristiwa sebelumnya di Magelang.
Setelah prarekonstruksi selesai, Sambo meminta kepada Hendra dan Benny agar Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf tidak lagi dibawa ke Provos.
Hendra ternyata sempat menolak permintaan itu tapi Sambo bersikeras. Sambo beralasan istrinya, Putri Candrawathi, sudah kangen pada mereka karena telah menyelamatkan nyawanya dari Yoshua.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Putri disebut Sambo ingin berterima kasih kepada mereka. Hendra dan Benny yang luluh akhirnya menuruti permintaan Ferdy Sambo.
Selanjutnya pada sekitar pukul 15.30 WIB sore harinya, Sambo memerintahkan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin untuk menuliskan kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri. Sambo meminta kronologi itu ditulis tangan di kertas HVS sesuai dengan skenario yang telah dia buat.
Kronologi yang dibuat di kertas itu kemudian diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan pada hari yang sama.